Showing posts with label perkotaan. Show all posts
Showing posts with label perkotaan. Show all posts

Monday, October 27, 2014

Merayakan Hari Habitat 2014


Suara Rakyat dari Pemukiman Kumuh
Hari Habitat (Habitat Day) dirayakan setiap tahun pada senin pertama bulan oktober. Badan PBB urusan Pemukiman (UN Habitat) merayakannya sejak tahun 1986 untuk mengingatkan masyarakat dunia tentang situasi lingkungan pemukiman rakyat di perkotaan. Tema Hari Habitat 2014 adalah Voices from Slums, yang menegaskan kembali kondisi pemukiman kumuh yang sebagian besar dihuni masyarakat miskin. PBB memperkirakan ada satu miliar penduduk yang tinggal dalam pemukiman kumuh yang dipicu oleh pertambahan angka kelahiran dan perpindahan penduduk di perkotaan.
Kondisi pemukiman kumuh adalah kenyataan hari ini, di depan mata, dimana tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, rumah yang tidak layak huni, ketiadaan fasilitas air bersih, kemiskinan dan terbatasnya lapangan kerja. Pada umumnya pemukiman kumuh tidak memiliki ruang publik, lahan tempat tinggal yang tidak aman (unsecure tenure), serta jalan dan lorong yang sempit sehingga menyulitkan akses warga pada pelayanan darurat. Kebakaran dan banjir menjadi bencana laten dalam pemukiman kumuh.
Pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan perumahan yang layak, dan daya dukung lingkungan.Pemukiman kumuh dengan rumah yang tidak layak huni berkaitan langsung dengan status kemiskinan. Data BPS (2011) menunjukkan sebesar 12,57% rumah tangga kumuh di perkotaan. Sumber yang sama menyebut 8,46 juta unit rumah dianggap tidak layak huni. Sekitar 4,69 juta Rumah Tangga  yang menempati lahan yang tidak aman (Nugroho, 2013). Kondisi ini berpotensi konflik penguasaan tanah, yang seringkali berujung pada penggusuran paksa (force eviction) tanpa alternatif pemecahan masalah yang menguntungkan rakyat miskin. Selain itu, kota-kota besar di Indonesia mengalami kekurangan ruang terbuka hijau (RTH), yakni rata-rata kurang dari 30%. Hanya 129 dari 415 kabupaten/kota yang memiliki data pemukiman kumuh yang aksesibel.
Peningkatan kegiatan ekonomi kota memicu urbanisasi dan migrasi penduduk desa ke kota-kota besar seperti Makassar. Dengan jumlah penduduk 1.371.904 jiwa, kota Makassar menyisakan keluarga miskin 62.096 RT (BPS 2011), di antaranya rumah yang tidak layak huni 3.197 RT. Sebanyak 62.550 jiwa penduduk miskin bertempat tinggal dalamkawasan kumuh seluas 398,49 HA pada 10 kecamatan dan sekitar 23 kelurahan (Idris Paratarai, 2011). Statistik kemiskinan ini mencerminkan angka kemiskinan secara Nasional. Meskipun angka kemiskinan turun dalam 10 tahun terakhir, pemerintahan SBY-Budiono dinilai tidak mencapai target MDG’s 2015. Statistik kemiskinan masih di atas sepuluh persen, yakni 11,5% tahun 2014 atau sekitar 28,5 juta jiwa dengan rasio gini (kesenjangan) hampir 4 %. 
tarian anak-anak kampis
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbaharui strategi pengentasan kemiskinan dengan program Bedah Rumah dan pengadaan Sarana Lingkungan (Sarling) pemukiman kumuh. Program ini menjadi penting untuk dikembangkan (scale-up) secara komprehensif. UPC – Konsorsium Kemiskinan Perkotaan telah mengembangkannya melalui kerjasama program City Wide Upgrading. Pilot program dimulai dari pinggiran, yakni Penataan Kampung Strenkali Surabaya, UpgradingKampung Bungkutoko Kendari, juga Kampung Deret dan Rusunawa sekitar waduk Pluit Jakarta. Konsep “bedah kampung” mereformasi program “bedah rumah”, dimana pemecahan masalah kemiskinan dilakukan secara terpadu (integratif) dalam suatu pemukiman kumuh. Program ini pun menjadi model untuk solusi sengketa tanah pemukiman, yakni Berbagi Lahan (Land-Sharing) seperti yang dillakukan KPRM dan ARKOM di Kampung Pisang kelurahan Maccini Sombala kecamatan Tamalate dan kampung pesisir Buloa kecamatan Tallo.  
Pemerintahan Joko Widodo-Yusuf Kalla, dalam hal ini kementerian terkait diharapkan mereplikasi dan menguatkan strategi penanggulangan kemiskinan melalui program Bedah Kampung Terpadu, yang partisipatif dan kolaboratif. Program ini mencakup kegiatan penghijauan, perbaikan sanitasi dan infrastruktur, pengelolaan sampah, peningkatan pendapatan keluarga (KUBE), serta penguatan organisasi warga dalam suatu pemukiman kumuh. Program ini juga akan berkontribusi pada perluasan ruang terbuka hijau (RTH) berbasis lorong perkampungan. 
Melalui perayaan Hari Habitat 2014 Jeajaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) yang kami pusatkan di kota Makassar, sekaligus melaunchingprogram percontohan Penataan Kampung Pisang oleh Menteri Sosial, mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk:
penghargaan atas kerja keras
1. Mendukung dan menfasilitasi program Penataan Pemukiman Kumuh sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat dan kota/kabupaten dalam penanggulangan kemiskinan.
2. Menjadikan program Bedah Kampung Terpadu di perkotaan sebagai Quick Wins (100 hari) pemerintahan Jokowi – Yusuf Kalla periode 2015 – 2019.
3. Menghimbau pemerintah kota Makassar menjadikan penataan Kampung Pisang sebagai pilot program penataan pemukiman kumuh lainnya.

Makassar, 07 Oktober 2014  
JEJARING RAKYAT MISKIN INDONESIA
1.      Seknas UPC – Urban Poor Consortium Jakarta
2.      KPRM – Komite Perjuangan Rakyat Miskin Makassar
3.      GERMIS – Gerakan Rakyat Miskin Kendari
4.      JRMK – Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta
5.      JRMK – Jaringan Rakyat Miskin Kota Lampung
6.      PW2SS – Paguyuban Wargra Strenkali Surabaya
7.      KLM – Korban Lapindo Menggugat Porong Sidoarjo
8.      AKRAM – Aliansi Rakyat Miskin Pare-pare
9.      ARKOM – Arsitek Komunitas Makassar
10.  SIAGA – Aliansi Masyarakat Tanggap Bencana Maros/Pangkep

Monday, May 5, 2014

Catatan Hari Buruh 2014

Bennq alias pop-corn pasar tradisional
M. Nawir
Tentang Kerja di Sektor Informal
Pada mulanya, kerja atau bekerja diyakini sebagai suatu pemujaan dan ritualisasi. Dalam perkembanganya, kerja dipandang sebagai mekanisme kontrol dan represi. Hal ini terjadi ketika terjadi akumulasi kapital di tangan segelintir maupun sekelompok pemodal. Di pedesaan dikenal dengan juragan atau punggawa, sedangkan di perkotaan disebut majikan atau bos perusahaan. Istilah yang keren belakangan ini pemilik modal dinamakan kapitalis-borjuis.
Sedikit berbeda dengan kerja di sektor formal. Di sektor ini, pekerja relatif tidak dikontrol oleh sebuah sistim kerja maupun kepentingan represif dari pemilik modal. Mereka memiliki kebebasan dalam menentukan jenis usaha, mengelola dan memasarkan barang dan jasa, tanpa harus mengikuti keinginan pemilik modal. Namun, dalam perkembangannya, kerja di sektor informal sangat dipengaruhi oleh trend ekonomi perkotaan, yang kemudian memposisikan mereka sebagai pengecer produk pasar bebas. Meskipun demikian, mereka dapat bertahan di tengah goncangan krisis ekonomi nasional dan global dengan kemampuan dan siasatnya.
Sektor informal terutama tumbuh pesat di perkotaan. Moda produksi ekonominya sangat dipengaruhi cara hidup informal kaum miskin kota itu sendiri, yakni informalitas dan keberagaman. Berdasarkan pengalaman penulis, ciri-ciri yang melekat pada ekonomi informal sebagai berikut:
Pertama, mampu mengadaptasi kepentingannya dengan kecenderungan atau tuntutan sosial-ekonomi sekitar. Mereka dengan mudah mereplikasi suatu cara (modus) maupun jenis usaha, bahkan mengubah bentuk usahanya agar tetap survive.
Kedua, mampu  menyiasati locus usaha sebagai taktik (motivasi) membuka pasar (konsumen). Rumus sederhananya “dimana banyak jejak kaki, di situ banyak rejeki”.
Ketiga, kebebasan memilih jenis dan bentuk usaha. Dengan segala keterbatasannya, rakyat miskin lebih bebas memilih sektor informal sebagai basis usaha.
Keempat, pendapatan harian yang tidak menentu merupakan kondisi yang umumnya tidak disadari sebagai potensi untuk mengatur belanja sambil menabung harian. Kebiasaan “berapa dapat hari ini bersimetri dengan berapa belanja hari ini”.
pedagang pasar tradisional
Kelima, informalitas sebagai ciri dominan yang tampak pada cara hidup orang miskin perkotaan memungkinkan relasi personal yang intens, saling memudahkan dalam transaksi, serta saling menguji kepercayaan dan tanggung jawab masing-masing.
Keenam, jenis usaha sebagai sarana produksi, yang pada umumnya adalah barang konsumsi sembako, memungkinkan usaha tersebut berfungsi sebagai pemenuhkebutuhan subsisten atau stok pangan. Barang sembako yang tidak habis terjual, dikonsumsi oleh penjual dan keluarganya.
Ketujuh, sektor informal secara nyata membuka lapangan kerja. Hal ini dimungkinkan oleh sifat berusaha orang miskin yang saling mengisi peluang. Sebuah lokasi usaha yang berhasil biasanya menjadi tempat sekumpulan pedagang lainnya.
Kedelapan, ada kepercayaan personal di kalangan pedagang kecil bahwa setiap orang memiliki rejeki yang berbeda-beda. Oleh karenanya, persaingan individual di antara mereka dalam satu locus usaha diterima secara sehat.
Kesembilan, mengorganisasikan orang miskin perkotaan bukanlah perkara mudah, dan karena itu penguatan kohesi sosial menjadi sangat relevan. Isu-isu perlindungan atas lapangan kerja, akses di tingkat distributor dan jaringan pasar menjadi tugas pokok organisasi yang menaungi mereka.
pedagang pinggiran jalan
Sektor Informal di Indonesia
Sejak pemerintahan Orde Baru, pembangunan daerah dan kota di Indonesia digerakkan oleh konglomerasi investor swasta nasional dan asing. Pembangunan pusat-pusat perdagangan dan jasa, diringi dengan proyek perluasan infrastruktur. Kota sebagai ‘locus’ ekonomi menjadi arena kepentingan bersama para kapitalis dan pejabat. Dua sisi mata uang “pusat perdagangan-infrastruktur” itu terus berlanjut di era reformasi. Bahkan lebih gencar lagi, mall, hipermarket, kawasan real-estate, hotel dan tempat hiburan menjadi indikator pertumbuhan ekonomi kota metropolitan. Pemerintah pun menjadikannya prioritaskan dalam kebijakan tata ruang wilayah dan peningkatan PAD.
Kebijakan penataan ruang ekonomi dewasa ini mendapat reaksi yang keras dari kalangan pengusaha kecil dan pekerja sektor informal. Mereka beranggapan bahwa pemerintah lebih melindungi keberadaan para kapitalis (investor) daripada pengusaha kecil dan sektor informal. Hal ini dapat dibuktikan dari besarnya kredit perbankan yang diserap oleh para investor. Pada saat bersamaan, formalisasi pasar tradisional, serta penertiban dan penggusuran PKL, Pengamen, Asongan, Tukang Becak dilakukan oleh pemerintah dengan alasan tidak sesuai dengan perkembangan jaman modern. Bahkan, pekerja sektor informal dan pasar-pasar tradisional dianggap sumber kejorokan, penyebab kemacetan, dan kerawanan sosial.
pekerja bangunan upah harian
Pemerintah selama ini menutup mata bahwa sektor informal dan pasar-pasar tradisional penopang ekonomi nasional dari krisis perbankan dunia. Justru usaha di sektor formal seperti pabrik, mall, hotel, dan lain-lain itulah yang lebih duluan ambruk akibat ketergantungan pada pinjaman perbankan. Akibat lebih jauh adalah dengan mudahnya pengusaha menetapkan upah minimum dan melakukan PHK. Bahkan, pengusaha dewasa ini lebih cerdik lagi memanfaatkan sistim outsourcing yang diatur undang-udang. Artinya, sektor ekonomi formal juga berpotensi menciptakan pengangguran. Pada tahun 2005 angka pengangguran meningkat dari 5,18 juta orang tahun 1997 menjadi 10,9 juta orang. Jika setengah penganggur (mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu) dimasukkan, angka pengangguran saat ini mencapai 40,1 juta orang atau sekitar 37 persen dari total angkatan kerja (106,9 juta orang).
Situasi yang berbeda dengan usaha di sektor informal yang menyerap sebagian pesar pencari kerja di Indonesia. Sepanjang waktu bertambah secara fluktuatif mengikuti tren pertumbuhan kota. Peningkatannya pun dipicu oleh tuntutan ekonomi keluarga miskin. Usaha-usaha rumahan menjamur terutama kawasan pertumbuhan baru dan di lorong-lorong pemukiman padat. Di sektor  ini pula tumbuh berbagai inisiatif jenis usaha dan produksi dengan modal kecil secara mandiri. Menurut data Badan Pusat statistik (BPS), sektor informal menyerap 70 persen angkatan kerja yang bekerja dewasa ini, sementara sektor formal hanya 30 persen. Sektor informal yang diwakili usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang 55,8 persen produk domestik bruto (PDB) tahun 2005 atau 19 persen dari total ekspor. Data ini belum termasuk kontribusi PKL, tukang becak, pemulung, dan berbagai usaha konsumsi rumahan yang umumnya digerakkan oleh kaum perempuan.
Dengan kenyataan ini, maka tidak ada alasan bagi pemerintah dan pengusaha untuk mengurangi apalagi menghabisi pekerja sektor informal. Seharusnya. pemerintah melindungi dan mengelola sektor informal sebagai aset perekonomian kota dan nasional. (25/01/12)
Sumber: Informasi dan data diolah dari berbagai sumber media cetak dan elektronik
Foto: Koleksi Pribadi (M. Nawir)